Tata tertib ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh peserta didik SLB PGRI 1 Jambi
dalam bersikap, berperilaku, dan melaksanakan kegiatan belajar di lingkungan sekolah,
guna mewujudkan suasana sekolah yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif.
A. KEWAJIBAN SISWA
- Hadir di sekolah tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran dan kegiatan sekolah dengan tertib.
- Menggunakan seragam sekolah sesuai ketentuan dan menjaga kerapian.
- Menjaga kebersihan, kerapian, dan keindahan lingkungan sekolah.
- Menghormati kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan sesama teman.
- Menggunakan bahasa dan sikap yang sopan di lingkungan sekolah.
- Menjaga serta merawat sarana dan prasarana sekolah.
- Mematuhi semua peraturan yang berlaku di SLB PGRI 1 Jambi.
- Mengikuti pembelajaran sesuai dengan kemampuan, kebutuhan khusus, dan arahan guru.
B. LARANGAN SISWA
- Datang terlambat tanpa keterangan yang jelas.
- Meninggalkan lingkungan sekolah tanpa izin guru atau pihak sekolah.
- Membawa senjata tajam, benda berbahaya, minuman keras, rokok, atau obat-obatan terlarang.
- Melakukan perundungan (bullying), kekerasan fisik maupun verbal.
- Merusak fasilitas sekolah dan barang milik orang lain.
- Mengganggu proses pembelajaran.
- Menggunakan alat elektronik tanpa izin guru.
- Berperilaku tidak sopan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan.
C. HAK SISWA
- Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan khusus masing-masing.
- Mendapatkan perlakuan yang adil, aman, dan penuh kasih sayang.
- Mendapatkan bimbingan dan pembinaan dari guru.
- Menggunakan fasilitas sekolah sesuai ketentuan.
- Menyampaikan pendapat dengan cara yang sopan dan santun.
D. SANKSI
- Teguran lisan.
- Teguran tertulis.
- Pembinaan dan pendampingan khusus oleh guru.
- Pemanggilan orang tua/wali.
- Sanksi lain yang bersifat edukatif dan mendidik sesuai dengan ketentuan sekolah.
E. PENUTUP
Tata tertib ini berlaku bagi seluruh peserta didik SLB PGRI 1 Jambi.
Setiap siswa diharapkan mematuhi tata tertib ini dengan penuh kesadaran
dan tanggung jawab.
Ditetapkan di : Jambi
Pada tanggal : 15 Juli 2025
Kepala SLB PGRI 1 Jambi