Logo SLB PGRI 1 Jambi

TATA TERTIB SISWA

SLB PGRI 1 JAMBI

Tata tertib ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh peserta didik SLB PGRI 1 Jambi dalam bersikap, berperilaku, dan melaksanakan kegiatan belajar di lingkungan sekolah, guna mewujudkan suasana sekolah yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif.

A. KEWAJIBAN SISWA

  1. Hadir di sekolah tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  2. Mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran dan kegiatan sekolah dengan tertib.
  3. Menggunakan seragam sekolah sesuai ketentuan dan menjaga kerapian.
  4. Menjaga kebersihan, kerapian, dan keindahan lingkungan sekolah.
  5. Menghormati kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan sesama teman.
  6. Menggunakan bahasa dan sikap yang sopan di lingkungan sekolah.
  7. Menjaga serta merawat sarana dan prasarana sekolah.
  8. Mematuhi semua peraturan yang berlaku di SLB PGRI 1 Jambi.
  9. Mengikuti pembelajaran sesuai dengan kemampuan, kebutuhan khusus, dan arahan guru.

B. LARANGAN SISWA

  1. Datang terlambat tanpa keterangan yang jelas.
  2. Meninggalkan lingkungan sekolah tanpa izin guru atau pihak sekolah.
  3. Membawa senjata tajam, benda berbahaya, minuman keras, rokok, atau obat-obatan terlarang.
  4. Melakukan perundungan (bullying), kekerasan fisik maupun verbal.
  5. Merusak fasilitas sekolah dan barang milik orang lain.
  6. Mengganggu proses pembelajaran.
  7. Menggunakan alat elektronik tanpa izin guru.
  8. Berperilaku tidak sopan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan.

C. HAK SISWA

  1. Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan khusus masing-masing.
  2. Mendapatkan perlakuan yang adil, aman, dan penuh kasih sayang.
  3. Mendapatkan bimbingan dan pembinaan dari guru.
  4. Menggunakan fasilitas sekolah sesuai ketentuan.
  5. Menyampaikan pendapat dengan cara yang sopan dan santun.

D. SANKSI

  1. Teguran lisan.
  2. Teguran tertulis.
  3. Pembinaan dan pendampingan khusus oleh guru.
  4. Pemanggilan orang tua/wali.
  5. Sanksi lain yang bersifat edukatif dan mendidik sesuai dengan ketentuan sekolah.

E. PENUTUP

Tata tertib ini berlaku bagi seluruh peserta didik SLB PGRI 1 Jambi. Setiap siswa diharapkan mematuhi tata tertib ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Ditetapkan di : Jambi
Pada tanggal : 15 Juli 2025

Kepala SLB PGRI 1 Jambi