Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026

Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

1. Fokus Pembelajaran

  • Pembelajaran harus efektif dan efisien.
  • Mengembangkan kompetensi murid secara optimal.
  • Meliputi:
    • Perencanaan
    • Pelaksanaan
    • Penilaian proses pembelajaran

2. Prinsip Pembelajaran

  • Berkesadaran → Murid memahami tujuan belajar.
  • Bermakna → Pembelajaran terkait kehidupan nyata.
  • Menggembirakan → Pembelajaran menyenangkan dan memotivasi.
Pembelajaran dilakukan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga.

3. Dokumen Pembelajaran

  • Tujuan pembelajaran
  • Langkah pembelajaran
  • Penilaian / asesmen
Administrasi guru dibuat lebih sederhana.

4. Tujuan Pembelajaran

  • Mengacu pada standar kompetensi lulusan.
  • Memperhatikan karakteristik murid.
  • Menyesuaikan sumber daya sekolah.

5. Lingkungan Belajar

  • Interaktif
  • Inspiratif
  • Menyenangkan
  • Menantang
  • Inklusif dan aman

6. Peran Guru

  • Memberi keteladanan
  • Memberi pendampingan
  • Menjadi fasilitator belajar
  • Menghargai dan mendukung murid

7. Pengalaman Belajar Murid

  • Memahami
  • Mengaplikasikan
  • Merefleksi
Pembelajaran tidak hanya hafalan tetapi juga praktik dan refleksi.

8. Kerangka Pembelajaran

  • Praktik pedagogis
  • Kemitraan pembelajaran
  • Lingkungan pembelajaran
  • Pemanfaatan teknologi

9. Pendidikan Khusus & SMK

  • SMK → praktik kerja lapangan.
  • Pendidikan khusus → program magang.
Menekankan pengalaman belajar nyata bagi peserta didik.

10. Penilaian Pembelajaran

  • Penilaian tidak hanya kepada murid.
  • Penilaian juga pada proses mengajar guru.
  • Dilakukan melalui refleksi dan supervisi.

11. Murid Menilai Pembelajaran

  • Survei refleksi
  • Catatan refleksi
  • Diskusi refleksi
Mendorong pembelajaran partisipatif dan saling menghargai.

12. Peraturan Lama Dicabut

  • Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 dicabut.
  • Digantikan dengan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026.